Online Users

Selamat Tahun Baru 2012

PKJB 2011

Seminar Sehari, Fashion and Trend 2012

Dekranasda Prov. Jabar

Online: 1 user @23/02/2012
Unique Visitor: 35799
You are here: Home

Profil

Tugas Pokok dan Fungsi
Published on 2010-08-12 13:16:03

Write here />

DEKRANAS sebagai mitra kerja pemerintah merupakan kelompok pencipta, pecinta, dan peminat seni kerajinan dalam masyarakat yang mempunyai persamaan dan kehendak untuk mengembangkan seni produktivitas dan pemasaran kerajinan Indonesia, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Jawa Baratadalah:

Penasehat dengan uraian tugas :

Memberikan arahan kepada pengurus Dekranasda Provinsi Jawa Barat untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

2. Dewan Pertimbangan dengan uraian tugas :

Memberikan arahan dan pertimbangan kepada pengurus Dekranasda Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

Ketua dengan uraian tugas :

· Merumuskan dan dan mengkordinasikan kebijakan umum pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dalam rangka mengupayakan kelancaran dan keberhasilan pengembangan industri kerajinan di Jawa Barat.

· Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan industri kerajinan di Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

4. Wakil Ketua I dengan uraian tugas :

· Membantu dan bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan kepada Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan pada Bidang Promosi dan Pengembangan Usaha serta Bidang Penelitian dan Pengembangan.

5. Wakil Ketua II dengan uraian tugas :

· Membantu dan bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan kepada Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan pada Bidang Program dan Organisasi.

6. Wakil Ketua III dengan uraian tugas :

· Membantu dan bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan kepada Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan pada Bidang Hubungan antar Lembaga.

Sekretaris dengan uraian tugas:

· Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum dan perencanaan untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Melaksanakan layanan administrasi untuk kelancaran kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Menyusun laporan tahunan pelaksanaan seluruh kegiatan dan keuangan kepada Ketua sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Ketua dalam pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

8. Wakil Sekretaris dengan uraian tugas:

· Menyiapkan bahan surat, sambutan, pelantikan, keputusan dan bahan-bahan lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Melaksanakan layanan administrasi dan kesekretrariatan untuk kelancaran kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Menyiapkan bahan laporan tahunan pelaksanaan seluruh kegiatan dan keuangan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Ketua dalam pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Melaksanakan tugas-tugas organisasi lainnya yang diberikan oleh Ketua serta Wakil Ketua dan Sekretaris.

Bendahara dengan uraian tugas:

· Melaksanakan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi.

· Membuat laporan pengelolaan keuangan tahunan

Wakil Bendahara dengan uraian tugas:

· Membantu Bendahara dalam pengelolaan keuangan danmenyiapkan serta menyususnlaporan pengelolaan keuangan tahunan.

Bidang Program dan Organisasi dengan uraian tugas :

· Menyusun, merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi program kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Menyusun, merencanakan, menjalankan, mengevaluasi pengelolaan sumberdaya yang dimiliki dan pembinaan sumberdaya manusia serta peningkatan kapasitas dan tata laksana organisasi.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Program Dan Organisasi memiliki fungsi :

a. Penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran pembiayaan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan (pendek)

b. Melaksanakan pengelolaan keuangan program kegiatan.

c. Koordinasi dan sinkronisasi rencana program kegiatan antar bidang.

d. Koordinasi dengan Badan Eksekutif dalam setiap pelaksanaan operasional program kegiatan.

e. Melakukan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja setiap pelaksanaan program kegiatan.

f. Pelaksanaan program pelayanan konsultasi bagi pengrajin Jawa Barat

g. Pelaksanaan program pelatihan, seminar dan inkubator bisnis dalam rangka pembinaan pengrajin Jawa Barat

h. Mengelola data dan informasi serta mengembangkan system dan teknologi informasi dalam rangka pelayanan bagi pengrajin Jawa Barat

i. Pelaksanaan konsolidasi kepengurusan organisasi

h. Pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan sumberdaya manusia organisasi.

i. Pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana

organisasi.

j. Mengorganisir, memobilisasi sumberdaya yang dimiliki dan merancang serta melaksanakan kegiatan yang mengacu pada kreatifitas sehingga menghasikan ”income generating” bagi lembaga dalam mempersiapkan organisasi kelembagaan yang mandiri

k. Menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan kepada Ketua dengan berkoordinasi

Dengan Wakil Ketua II

Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dengan uraian tugas:

· Menyusun, merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi program kegiatan dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional program penelitian dan pengembangan yang akan dilaksanakan dalam rangka pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penelitian dan Pengembangan memiliki fungsi :

a. Penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran pembiayaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan (pendek).

b. Pelaksanaan pengelolaan keuangan program kegiatan.

c. Koordinasi dengan Badan Eksekutif dalam setiap pelaksanaan operasional program kegiatan.

d. Melakukan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja setiap pelaksanaan program kegiatan.

e. Melakukan pendataan, penelitian dan pengkajian potensi kerajinan Jawa Barat.

f. Melakukan pendokumentasian perjalanan dan perkembangan kerajinan Jawa Barat

g. Memberikan pelayanan kegiatan penelitian dan pengembangan kerajinan Jawa Barat

h. Penyebaran informasi dan pendayagunaan hasil penelitian atau kajian kerajinan Jawa Barat

i. Menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan kepada Ketua dengan berkoordinasi kepada wakil ketua I

Bidang Promosi dan Pengembangan Usaha dengan uraian tugas:

· Menyusun, merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi program kegiatan dalam rangka pelaksanaan program promosi dan pengembangan usaha industri kerajinan Jawa Barat.

· Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional program promosi dan pengembangan usaha yang akan dilaksanakan dalam rangka pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Promosi dan Pengembangan Usaha memiliki fungsi :

a. Penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran pembiayaan program kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan (pendek).

b. Pelaksanaan pengelolaan keuangan program kegiatan.

c. Koordinasi dengan Badan Eksekutif dalam setiap pelaksanaan operasional program kegiatan.

d. Melakukan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja setiap pelaksanaan program kegiatan.

e. Pelaksanaan pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi bagi pengrajin Jawa Barat.

f. Penyusunan standar, norma, kriteria, dan prosedur pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi bagi pengrajin Jawa Barat

g. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri, dan sarana promosi bagi pengrajin Jawa Barat

h. Menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan kepada Ketua dengan beroordinasi kepada wakil ketua I

Bidang Hubungan Antar Lembaga dengan uraian tugas:

· Menyusun, merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi program kegiatan bidang hubungan antar lembaga dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

· Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi dengan SKPD, Asosiasi, Perguruan Tinggi dan kelembagaan lainnya, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Hubungan Antar Lembaga memiliki fungsi :

a. Penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran pembiayaan program kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan (pendek).

b. Pelaksanaan pengelolaan keuangan program kegiatan.

c. Koordinasi dengan Badan Eksekutif dalam setiap pelaksanaan operasional program kegiatan.

d. Melakukan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja setiap pelaksanaan program kegiatan.

e. Membangun kerjasama antar lembaga dan organisasi dalam rangka pengembangan industri kerajinan Jawa Barat.

f. Mengkoordinasikan kegiatankerjasama lintas lembaga dan organisasi.

g. Menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan kepada Ketua dengan berkoordinasi kepada wakil ketua III

15.Badan Eksekutif dengan uraian tugas:

· Bertanggung jawab atas pengelolaan dan jalannya operasional Gedung Jabar Craft Centre.

· Menyusun, merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi program kegiatan dalam rangka optimalisasi peran Gedung Jabar Craft Centre sebagai pusat informasi dan promosi produk kerajinan Provinsi Jawa Barat.

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Eksekutif memiliki fungsi :

a. Penyusunan rencana pengelolaan dan program/aktivitas dalam rangka optimalisasi peran Gedung Jabar Craft Centre.

b. Pelaksanaan pemeliharaan dan operasional harian Gedung Jabar Craft Centre.

c. Pelaksanaan program dan kegiatan Gedung Jabar Craft Centre.

d. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Gedung Jabar Craft Centre.

e. Koordinasi dengan seluruh bidang dalam setiap pelaksanaan operasional dan program kegiatan Gedung Jabar Craft Centre.

f. Melakukan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja setiap pelaksanaan operasional dan program kegiatan.

g. Menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan kepada Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Barat.

Direktori Produk

Technical Support

Kami selalu siap melayani anda