KLINIK HKI
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI JAWA BARAT
JL. ASIA AFRIKA NO. 146 BANDUNG
1. Memberikan penjelasan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual.
2. Sertifikasi :
- Merek
- Paten
- Desain Industri
- Indikasi Geografis
- Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan Rahasia Dagang
- Praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi
- Hak Cipta
3. Merancang calon merek.
4. Agar termotivasi untuk melindungi hak-hak serta melakukan inovasi produk.
PENGERTIAN
Pengertian dari Merek, Hak Cipta, Paten dan Desain Industri
1. Pengertian Merek
Menurut UU No. 15 Tahun 2001
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Pengertian Hak Cipta
Menurut UU No. 19 tahun 2002
Hak Cipta adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
3. Pengertian Paten
Menurut UU No. 14 Tahun 2001
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
4. Pengertian Desain Industri
Menurut UU No. 31 Tahun 2000
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warn, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Persyaratan Pendaftaran Merek
Mengisi Formulir Rangkap 4 dan dilampiri :
a. Surat pernyataan bahwa merek tidak meniru milik orang lain
b. Surat kuasa apabila dikuasakan
c. Foto copy KTP dilegalisir
d. Akte notaris/NPWP dilegalisir, jika merek diajukan oleh Badan Hukum
e. Surat kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama 1 orang
f. Etket merek yang discan sebanyak 24 lembar dengan ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2 x 2 cm
g. Biaya pendaftaran
h. Merek dengan Hak Prioritas mencantumkan nama Negara dan tanggal permintaan pertama kali.
2. Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta
a. Mengisi formulir rangkap 2, lembar 1 dibubuhi materai Rp. 6.000,-
b. Dibuat rapih dalam bahasa Indonesia
c. Ditandatangani pemohon/pemilik kuasanya
d. Surat permohonan dilampiri :
- contoh ciptaan/penggantinya
- foto copy KTP / bukti kewarganegaraan lainnya
- NPWP/akte salinan dilegalisir, bila diajukan oleh Badan Usaha
- Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa
- Biaya administrasi :
Rp. 75.000,- untuk ciptaan biasa
Rp. 150.000,- untuk program computer
3. Persyaratan Pendaftaran Paten
a. Mengisi formulir rangkap 2, lembar 1 dibubuhi materai Rp. 6.000,-
b. Dibuat rapih dalam bahasa Indonesia
c. Ditandatangani pemohon/kuasanya
d. Surat permohonan dilampiri :
- Foto copy KTP / bukti kewarganegaraan lainnya
- NPWP/akte salinan dilegalisir, bila diajukan oleh Badan Usaha
- Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa
- Bukti kepemilikan hak atas invensi
- Uraian / deskripsi invensi (operasionalisasinya)
- Pengajuan klaim yang terkandung dalam invensi
- Abstrak invensi
- Judul invensi
4. Persyaratan Pendaftaran Desain Industri
a. Mengisi formulir rangkap 4, lembar 1 dibubuhi materai Rp. 6.000,-
b. Dibuat rapih dalam bahasa Indonesia
c. Ditandatangani pemohon/kuasanya
d. Surat permohonan dilampiri :
- foto copy KTP / bukti kewarganegaraan lainnya
- NPWP/akte salinan dilegalisir, bila diajukan oleh Badan Usaha
- Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa
- Bukti kepemilikan hak atasDesain Industri
- Uraian / deskripsi Desain Industri
- Contoh fisik Desain Industri yang akan didaftarkan
- Abstrak (rincian gambar)
|
Untuk konsultasi hubungi Tim Klinik HKI :
|
| /> |